PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 595
BAB 20 — PENATAAN ORGANISASI
Perubahan atas organisasi dan tata kerja dalam Peraturan Menteri ini dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
