PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 594
BAB 19 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, dan Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri/Kepala. (2) Pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri/Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pejabat fungsional dan pejabat pelaksana diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
