Pasal 58
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Bagian Akuntansi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan akuntansi dan pelaporan keuangan serta penyelesaian kerugian negara terhadap bendahara dan pegawai bukan bendahara; b. pelaksanaan akuntansi dan rekonsiliasi data laporan keuangan; c. pelaksanaan penyusunan laporan keuangan; d. pelaksanaan rekonsiliasi dan pelaporan hibah; e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi data laporan keuangan;
f. pelaksanaan analisis dan evaluasi laporan keuangan; g. pelaksanaan penyelesaian kerugian negara terhadap Bendahara dan pegawai bukan bendahara pada satuan kerja Kementerian ATR/BPN; h. pelaksanaan pemantauan dan pelaporan kerugian negara terhadap bendahara dan pegawai bukan bendahara di lingkungan Kementerian ATR/BPN; dan i. pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada Biro.
