Pasal 569
BAB 15 — PUSAT DATA DAN INFORMASI PERTANAHAN DAN TATA RUANG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 568, Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran tata kelola dan infrastruktur teknologi informasi, pengembangan strategi perancangan dan inovasi sistem informasi, serta pengelolaan data dan penyajian informasi; b. pelaksanaan koordinasi tata kelola dan infrastruktur teknologi informasi, pengembangan strategi perancangan dan inovasi sistem informasi, serta pengelolaan data dan penyajian informasi; c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang data dan informasi pertanahan dan tata ruang; d. pelaksanaan tata kelola, operasional dan keberlangsungan, keamanan, keandalan, pembangunan, pembaruan, dan pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi; e. pelaksanaan tata kelola, inovasi dan pembangunan, dan pengembangan sistem informasi; f. pelaksanaan tata kelola, pengelolaan data, dan penyajian informasi; g. pelaksanaan pelayanan data dan informasi; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.
