PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 56
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, standardisasi, bimbingan teknis, analisis, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi kualitas pelaksanaan anggaran, pengelolaan belanja pegawai dan tunjangan kinerja Kementerian ATR, pencairan anggaran satuan kerja Sekretariat Jenderal serta kegiatan perbendaharaan. (2) Subbagian Tata Usaha dan Pengelolaan Rekening mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis dan pelaksanaan administrasi keuangan, perencanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan Biro, pengelolaan rekening, laporan akuntabilitas kinerja, pembayaran biaya pindah mutasi/pemulangan pensiun, serta melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
