Pasal 557
BAB 13 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 556, Inspektorat Wilayah IV menyelenggarakan fungsi: a. pengusulan bahan kebijakan, dan program kerja di Inspektorat Wilayah IV b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, pemantauan, penanganan pengaduan dan kegiatan pengawasan lainnya pada Inspektorat Wilayah IV; c. pelaksanaan evaluasi atas implementasi manajemen risiko, kepatuhan, dan reformasi birokrasi; d. pemantauan, pendampingan, penyediaan, pengelolaan, dan pelaksanaan koordinasi informasi pengawasan dan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan internal dan eksternal pada bidang tugas Inspektorat Wilayah IV; e. pelaksanaan fungsi kerja sama, pendampingan, penjaminan mutu dan bentuk koordinasi lainnya baik dengan unit investigasi pada Inspektorat Jenderal maupun pihak terkait lainnya dalam penanganan kasus dan permasalahan pertanahan dan tata ruang; f. pelaksanaan fungsi asistensi, sosialisasi, dan konsultasi bidang pengawasan terkait bidang tugas Inspektorat Wilayah IV; g. pemberian keterangan ahli dalam persidangan di pengadilan dan pelaksanaan kajian terhadap peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat Wilayah IV; h. penyusunan laporan hasil pengawasan dan laporan kinerja pada Inspektorat Wilayah IV; i. pemberian rekomendasi perbaikan kebijakan di Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Inspektorat Jenderal; dan j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat.
