Pasal 556
BAB 13 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat Wilayah IV mempunyai tugas melaksanakan pengawasan internal serta penyusunan laporan hasil pengawasan melalui audit kinerja, audit dengan tujuan tertentu, reviu, evaluasi, pemantauan, dan layanan pemberian nasihat, pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal, perumusan rekomendasi strategis, dan evaluasi atas implementasi manajemen risiko, kepatuhan internal dan reformasi birokrasi, pemantauan dan pengawasan atas capaian rencana strategis Kementerian ATR/BPN, serta pelaksanaan fungsi kerja sama, pendampingan, penjaminan mutu, dan bentuk koordinasi lainnya baik dengan unit investigasi pada Inspektorat Jenderal
maupun pihak terkait lainnya dalam penanganan kasus dan permasalahan pertanahan dan tata ruang yang terkait pada unit kerja Kementerian ATR/BPN meliputi Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Inspektorat Jenderal dan unit kerja kantor wilayah BPN dan kantor pertanahan yang berada di Provinsi Jambi, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Daerah Khusus Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Bali, Papua Barat, dan Papua Barat Daya.
