Pasal 553
BAB 13 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 552, Inspektorat Wilayah III menyelenggarakan fungsi: a. pengusulan bahan kebijakan, dan program kerja di Inspektorat Wilayah III; b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, pemantauan, penanganan pengaduan dan kegiatan pengawasan lainnya pada Inspektorat Wilayah III; c. pelaksanaan evaluasi atas implementasi manajemen risiko, kepatuhan, dan reformasi birokrasi; d. pemantauan, pendampingan, penyediaan, pengelolaan, dan pelaksanaan koordinasi informasi pengawasan dan
penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan internal dan eksternal pada bidang tugas Inspektorat Wilayah III; e. pelaksanaan fungsi kerja sama, pendampingan, penjaminan mutu dan bentuk koordinasi lainnya baik dengan unit investigasi pada Inspektorat Jenderal maupun pihak terkait lainnya dalam penanganan kasus dan permasalahan pertanahan dan tata ruang; f. pelaksanaan fungsi asistensi, sosialisasi, dan konsultasi bidang pengawasan terkait bidang tugas Inspektorat Wilayah III; g. pemberian keterangan ahli dalam persidangan di pengadilan dan pelaksanaan kajian terhadap peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat Wilayah III; h. penyusunan laporan hasil pengawasan dan laporan kinerja pada Inspektorat Wilayah III; i. pemberian rekomendasi perbaikan kebijakan pada Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, dan Direktorat Jenderal Penataan Agraria; dan j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat.
