Pasal 552
BAB 13 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan pengawasan internal serta penyusunan laporan hasil pengawasan melalui audit kinerja, audit dengan tujuan tertentu, reviu, evaluasi, pemantauan, dan layanan pemberian nasihat, pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal, perumusan rekomendasi strategis, dan evaluasi atas implementasi manajemen risiko, kepatuhan internal dan reformasi birokrasi, pemantauan dan pengawasan atas capaian rencana strategis Kementerian ATR/BPN, serta pelaksanaan fungsi kerja sama, pendampingan, penjaminan mutu, dan bentuk koordinasi lainnya baik dengan unit investigasi pada Inspektorat Jenderal maupun pihak terkait lainnya dalam penanganan kasus dan permasalahan pertanahan dan tata ruang yang terkait pada unit kerja Kementerian ATR/BPN meliputi Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Direktorat Jenderal Penataan Agraria dan unit kerja kantor wilayah BPN dan kantor pertanahan yang berada di Provinsi Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara.
