Pasal 549
BAB 13 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 548, Inspektorat Wilayah II menyelenggarakan fungsi: a. pengusulan bahan kebijakan, dan program kerja di Inspektorat Wilayah II; b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, pemantauan, penanganan pengaduan dan kegiatan pengawasan lainnya pada Inspektorat Wilayah II; c. pelaksanaan evaluasi atas implementasi manajemen risiko, kepatuhan, dan reformasi birokrasi; d. pemantauan, pendampingan, penyediaan, pengelolaan, dan pelaksanaan koordinasi informasi pengawasan dan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan internal dan eksternal pada bidang tugas Inspektorat Wilayah II; e. pelaksanaan fungsi kerja sama, pendampingan, penjaminan mutu, dan bentuk koordinasi lainnya baik dengan unit investigasi pada Inspektorat Jenderal maupun pihak terkait lainnya dalam penanganan kasus dan permasalahan pertanahan dan tata ruang; f. pelaksanaan fungsi asistensi, sosialisasi, dan konsultasi bidang pengawasan terkait bidang tugas Inspektorat Wilayah II; g. pemberian keterangan ahli dalam persidangan di pengadilan dan pelaksanaan kajian terhadap peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat Wilayah II; h. penyusunan laporan hasil pengawasan dan laporan kinerja pada Inspektorat Wilayah II; i. pemberian rekomendasi perbaikan kebijakan pada Direktorat Jenderal Tata Ruang dan Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan; dan j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat.
