Pasal 548
BAB 13 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan pengawasan internal serta penyusunan laporan hasil pengawasan melalui audit kinerja, audit dengan tujuan
tertentu, reviu, evaluasi, pemantauan, dan layanan pemberian nasihat, pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal, perumusan rekomendasi strategis, dan evaluasi atas implementasi manajemen risiko, kepatuhan internal dan reformasi birokrasi, pemantauan dan pengawasan atas capaian rencana strategis Kementerian ATR/BPN, serta pelaksanaan fungsi kerja sama, pendampingan, penjaminan mutu, dan bentuk koordinasi lainnya baik dengan unit investigasi pada Inspektorat Jenderal maupun pihak terkait lainnya dalam penanganan kasus dan permasalahan pertanahan dan tata ruang yang terkait pada unit kerja Kementerian ATR/BPN meliputi Direktorat Jenderal Tata Ruang, Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, dan unit kerja kantor wilayah BPN dan kantor pertanahan yang berada di Provinsi Bengkulu, Lampung, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Maluku, dan Kalimantan Utara.
