PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 54
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyiapan penyusunan rencana anggaran belanja pegawai Kementerian ATR/BPN dan pengelolaan belanja pegawai untuk satuan kerja di lingkungan Kementerian ATR; b. pelaksanaan penyiapan pembinaan pejabat perbendaharaan negara;
c. pelaksanaan penyiapan penyusunan rencana, standardisasi, bimbingan teknis, analisis, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan anggaran; d. pelaksanaan pencairan anggaran satuan kerja di lingkungan Kementerian ATR; e. pelaksanaan penyusunan laporan pelaksanaan anggaran; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
