Pasal 537
BAB 13 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 536, Bagian Program, Hukum, dan Tata Kelola Pengawasan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja; c. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi kerja sama pada Inspektorat Jenderal; d. penyiapan penyusunan pedoman dan pelaksanaan tata kelola pengawasan, serta pelaksanaan manajemen risiko; e. penyiapan penyusunan, pengembangan, pengelolaan, dan evaluasi implementasi sistem informasi pengawasan; f. penyiapan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya; g. pelaksanaan fasilitasi advokasi hukum; h. penyiapan koordinasi pelaksanaan evaluasi penilaian internal reformasi birokrasi, pembangunan zona integritas, kepatuhan, dan manajemen risiko di Kementerian ATR/BPN; i. pelaksanaan pengelolaan dan pelaporan atas temuan dan tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan internal dan eksternal; dan j. pelaksanaan koordinasi pelaksanaan majelis kode etik di lingkungan Inspektorat Jenderal.
