Pasal 534
BAB 13 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 533, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, fasilitasi kerja sama, serta evaluasi dan pelaporan; b. pengawasan, pengembangan, dan pengendalian manajemen risiko; c. koordinasi dan penyusunan kebijakan terkait pelaksanaan kepatuhan internal dan majelis etik auditor; d. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya, serta fasilitasi advokasi hukum; e. pengelolaan sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, serta fasilitasi reformasi birokrasi; f. pelaksanaan evaluasi dan koordinasi penilaian internal reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas di lingkungan Kementerian ATR/BPN; g. perencanaan, pengembangan, dan pengelolaan sistem informasi pengawasan; h. koordinasi penanganan pengaduan;
i. pengelolaan temuan dan tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal serta dokumentasi hasil pengawasan; j. pengelolaan urusan keuangan dan barang milik/kekayaan negara; dan k. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat Jenderal.
