PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 533
BAB 13 — INSPEKTORAT JENDERAL
Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan teknis dan pelaksanaan administrasi, pengelolaan sistem informasi pengawasan, mengoordinasikan pelaksanaan manajemen risiko dan kepatuhan internal di lingkungan Inspektorat Jenderal, serta mengoordinasikan penilaian internal reformasi birokrasi dan zona integritas di Kementerian ATR/BPN.
