PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 52
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan rumusan kebijakan serta standardisasi, pemantauan, evaluasi, bimbingan teknis, pengalokasian, dan pengajuan maksimum pencairan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (2) Subbagian Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan rekonsiliasi dan pelaporan penerimaan negara bukan pajak, keberatan dan keringanan pada Kementerian ATR/BPN, dan pelaksanaan pengembalian penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Sekretariat Jenderal.
