PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 508
BAB 12 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. (2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Kepala Badan.
