PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 507
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL PENANGANAN SENGKETA DAN KONFLIK PERTANAHAN
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan fasilitasi penyusunan program dan anggaran, urusan sumber daya manusia, keuangan, dan administrasi barang milik/kekayaan negara, urusan tata usaha dan rumah tangga, evaluasi kinerja dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dan program, serta manajemen risiko Direktorat.
