PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 491
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL PENANGANAN SENGKETA DAN KONFLIK PERTANAHAN
Subdirektorat Penanganan Perkara Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penanganan dan penyelesaian perkara pertanahan di Provinsi Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Gorontalo, Nusa Tenggara Barat, Maluku, Papua Barat, dan Papua Barat Daya serta penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan dokumentasi.
