PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 490
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL PENANGANAN SENGKETA DAN KONFLIK PERTANAHAN
Direktorat Penanganan Perkara Pertanahan terdiri atas: a. Subdirektorat Penanganan Perkara Wilayah I; b. Subdirektorat Penanganan Perkara Wilayah II; c. Subdirektorat Penanganan Perkara Wilayah III; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
