Pasal 479
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL PENANGANAN SENGKETA DAN KONFLIK PERTANAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478, Direktorat Penanganan Sengketa Pertanahan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan, penanganan dan penyelesaian sengketa penetapan hak dan pendaftaran tanah, sengketa batas bidang tanah, sengketa penguasaan dan pemilikan tanah; b. pelaksanaan kebijakan penanganan dan penyelesaian sengketa penetapan hak dan pendaftaran tanah, sengketa batas bidang tanah, sengketa penguasaan dan pemilikan tanah; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penanganan dan penyelesaian sengketa penetapan hak dan pendaftaran tanah, sengketa batas tanah, sengketa penguasaan dan pemilikan tanah; d. pelaksanaan penanganan dan penyelesaian sengketa penetapan hak dan pendaftaran tanah, sengketa batas bidang tanah, sengketa penguasaan dan pemilikan tanah; e. penyiapan penerbitan keputusan hasil penanganan dan penyelesaian sengketa penetapan hak dan pendaftaran tanah, sengketa batas tanah, sengketa penguasaan dan pemilikan tanah; f. pelaksanaan penanganan dan penyelesaian sengketa penetapan hak dan pendaftaran tanah, sengketa batas bidang tanah, sengketa penguasaan dan pemilikan tanah melalui mediasi; g. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi penanganan dan penyelesaian sengketa penetapan hak dan pendaftaran tanah, sengketa batas tanah, sengketa penguasaan dan pemilikan tanah; h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan dokumentasi penanganan dan penyelesaian sengketa penetapan hak dan pendaftaran tanah, sengketa batas tanah, sengketa penguasaan dan pemilikan tanah; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
