Pasal 45
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Mutasi Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kegiatan dan analisis keputusan pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian pegawai, pengambilan sumpah jabatan atau janji, kenaikan gaji berkala, dan cuti pegawai, serta mutasi kepegawaian lainnya di unit kerja Kementerian ATR meliputi Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Tata Ruang, Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang, perguruan tinggi di bawah Kementerian ATR/BPN, dan unit kerja kantor wilayah BPN yang berada di Provinsi Sumatera Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Jambi, Lampung, Daerah Khusus Jakarta, Jawa Barat, Banten, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Maluku Utara. (2) Subbagian Mutasi Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kegiatan dan analisis keputusan pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian pegawai, pengambilan sumpah jabatan atau janji, kenaikan gaji berkala, dan cuti pegawai, serta mutasi kepegawaian lainnya di unit kerja Kementerian ATR meliputi Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Direktorat Jenderal Penataan Agraria, Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, dan unit kerja daerah meliputi kantor wilayah BPN yang berada di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Riau,
Kepulauan Riau, Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Papua, dan Papua Barat.
