PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 446
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN DAN PENERTIBAN TANAH DAN RUANG
Subdirektorat Pengendalian Hak Tanah, Kepulauan, dan Wilayah Tertentu Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pembinaan dan pelaksanaan pengendalian hak tanah, pengendalian wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan, dan wilayah tertentu di wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali.
