PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 445
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN DAN PENERTIBAN TANAH DAN RUANG
Direktorat Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan, dan Wilayah Tertentu terdiri atas: a. Subdirektorat Pengendalian Hak Tanah, Kepulauan, dan Wilayah Tertentu Wilayah I; b. Subdirektorat Pengendalian Hak Tanah, Kepulauan, dan Wilayah Tertentu Wilayah II; c. Subdirektorat Pengendalian Alih Fungsi Lahan; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
