PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 433
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN DAN PENERTIBAN TANAH DAN RUANG
Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang terdiri atas: a. Subdirektorat Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Wilayah I; b. Subdirektorat Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Wilayah II; c. Subdirektorat Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Wilayah III; d. Subdirektorat Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Wilayah IV; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
