Pasal 432
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN DAN PENERTIBAN TANAH DAN RUANG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431, Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan program di bidang penertiban pemanfaatan ruang, termasuk penyelesaian sengketa penataan ruang;
b. pelaksanaan kebijakan dan program di bidang penertiban pemanfaatan ruang, termasuk penyelesaian sengketa penataan ruang; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penertiban pemanfaatan ruang, termasuk penyelesaian sengketa penataan ruang; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penertiban pemanfaatan ruang, termasuk penyelesaian sengketa penataan ruang; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penertiban pemanfaatan ruang, termasuk penyelesaian sengketa penataan ruang; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
