PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 419
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN DAN PENERTIBAN TANAH DAN RUANG
Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang terdiri atas: a. Subdirektorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah I; b. Subdirektorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah II; c. Subdirektorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah III; d. Subdirektorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah IV; e. Subdirektorat Pengawasan Penataan Ruang; f. Subbagian Tata Usaha; dan g. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
