Pasal 418
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN DAN PENERTIBAN TANAH DAN RUANG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 417, Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan program di bidang pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan penataan ruang; b. pelaksanaan kebijakan dan program di bidang pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan penataan ruang; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan penataan ruang; d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan penataan ruang;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan penataan ruang; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
