Pasal 416
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN DAN PENERTIBAN TANAH DAN RUANG
(1) Subbagian Kepegawaian, Umum, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, koordinasi dan penataan organisasi dan tata laksana, fasilitasi reformasi birokrasi, pelaksanaan urusan kehumasan dan protokol pejabat pimpinan tinggi madya, fasilitasi dan pemberian dukungan pengelolaan sistem informasi, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pada Direktorat Jenderal. (2) Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan administrasi keuangan, akuntansi, dan penyusunan laporan keuangan, serta pengelolaan barang milik/kekayaan negara.
