PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 415
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN DAN PENERTIBAN TANAH DAN RUANG
Bagian Kepegawaian, Keuangan, dan Umum terdiri atas: a. Subbagian Kepegawaian, Umum, dan Hubungan Masyarakat; b. Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
