PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 41
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Kinerja Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan koordinasi penyusunan perencanaan dan pelaksanaan penilaian kinerja pegawai, pemberian izin pencantuman gelar dan tugas belajar, serta penyesuaian ijazah. (2) Subbagian Manajemen Talenta dan Karier Jabatan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan pemetaan talenta pegawai, dan pola karier pegawai, pengelolaan dan pemberian rekomendasi karier pegawai yang menduduki jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial, serta pelaksanaan seleksi jabatan dan ujian jabatan.
