Pasal 393
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGADAAN TANAH DAN PENGEMBANGAN PERTANAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392, Direktorat Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyediaan informasi nilai tanah dan properti, pengembangan penilaian tanah dan penilaian dampak sosial, serta pendayagunaan ekonomi pertanahan; b. pelaksanaan pembinaan penyediaan informasi nilai tanah dan properti, pengembangan penilaian tanah dan penilaian dampak sosial, serta pendayagunaan ekonomi pertanahan; c. pelaksanaan penyiapan pemanfaatan peta nilai tanah dan properti sebagai dasar layanan pertanahan dan referensi kebijakan ekonomi pertanahan; d. pelaksanaan fasilitasi penanganan permasalahan informasi nilai tanah dan properti, pengembangan penilaian tanah dan penilaian dampak sosial, serta pendayagunaan ekonomi pertanahan; e. pelaksanaan pembangunan basis data informasi nilai tanah dan properti, pengembangan penilaian tanah dan penilaian dampak sosial, serta pendayagunaan ekonomi pertanahan; f. pelaksanaan pelayanan pemberian, perpanjangan atau pencabutan lisensi penilai; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
