Pasal 39
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Bagian Kinerja dan Manajemen Talenta menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan rancangan penilaian kinerja pegawai, pemetaan talenta pegawai, dan karier jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial; b. penyiapan koordinasi, kerja sama, dan bimbingan teknis penilaian kinerja pegawai, pemetaan talenta pegawai, dan karier jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial; c. pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja pegawai, pemetaan talenta pegawai, karier jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial; dan d. penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan penilaian kinerja pegawai, pemetaan talenta pegawai, karier jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.
