Pasal 37
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Pengadaan dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama, pemantauan, dan evaluasi penyusunan rencana pemenuhan kebutuhan, formasi, pengadaan, dan penempatan calon aparatur sipil negara, pengelolaan sistem informasi kepegawaian pada Kementerian ATR/BPN. (2) Subbagian Kesejahteraan, Disiplin, dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan pemberian penghargaan dan kesejahteraan pegawai, penegakan hukuman disiplin dan kode etik, koordinasi penegakan tindakan disiplin dengan Inspektorat Jenderal, pengelolaan kehadiran pegawai, penyusunan rencana kegiatan, anggaran, dan laporan akuntabilitas kinerja, penghitungan tunjangan kinerja, pengurusan pengembalian tabungan perumahan bagi pegawai yang telah pensiun, asuransi kesehatan pegawai, pengurusan kartu pegawai, kartu suami, kartu istri, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
