PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 360
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGADAAN TANAH DAN PENGEMBANGAN PERTANAHAN
Susunan organisasi Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan; b. Direktorat Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah; c. Direktorat Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan; dan d. Direktorat Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan.
