Pasal 359
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGADAAN TANAH DAN PENGEMBANGAN PERTANAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 358, Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan pengadaan tanah dan pencadangan tanah yang berasal dari tanah telantar, bekas hak dan tanah lainnya, konsolidasi tanah dan pengembangan pertanahan, serta penilaian tanah dan ekonomi pertanahan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengadaan tanah dan pencadangan tanah yang berasal dari tanah telantar, bekas hak dan tanah lainnya, konsolidasi tanah dan pengembangan pertanahan, serta penilaian tanah dan ekonomi pertanahan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan pengadaan tanah dan pencadangan tanah yang berasal dari tanah telantar, bekas hak dan tanah lainnya, konsolidasi tanah dan pengembangan pertanahan, serta penilaian tanah dan ekonomi pertanahan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan pengadaan tanah dan pencadangan tanah yang berasal dari tanah telantar, bekas hak dan tanah lainnya, konsolidasi tanah dan pengembangan pertanahan, serta penilaian tanah dan ekonomi pertanahan; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan pengadaan tanah dan pencadangan tanah yang berasal dari tanah telantar, bekas hak dan tanah lainnya, konsolidasi tanah dan pengembangan pertanahan, penilaian tanah dan ekonomi pertanahan; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
