PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 354
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENATAAN AGRARIA
Subdirektorat Layanan dan Pengembangan Penatagunaan Tanah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis, pembinaan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan layanan dan pengembangan penatagunaan tanah.
