PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 352
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENATAAN AGRARIA
Subdirektorat Penataan Wilayah Pesisir, Pulau-Pulau Kecil, Perbatasan dan Wilayah Tertentu mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis, pembinaan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan, dan wilayah tertentu.
