PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 305
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENETAPAN HAK DAN PENDAFTARAN TANAH
Subdirektorat Pengaturan dan Penetapan Hak Tanah Pemerintah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pelaksanaan inventarisasi, identifikasi, pengelolaan data dan penyajian informasi, pemberian bimbingan teknis, supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penetapan hak tanah pemerintah.
