PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 284
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENETAPAN HAK DAN PENDAFTARAN TANAH
Direktorat Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan Mitra Kerja terdiri atas: a. Subdirektorat Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang; b. Subdirektorat Pemeliharaan Hak Atas Tanah dan Ruang; c. Subdirektorat Pengelolaan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Mitra Kerja; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
