Pasal 283
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENETAPAN HAK DAN PENDAFTARAN TANAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282, Direktorat Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan Mitra Kerja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pendaftaran tanah dan ruang, pemeliharaan hak atas tanah dan ruang, serta pengelolaan pejabat pembuat akta tanah dan mitra kerja; b. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendaftaran tanah dan ruang, pemeliharaan hak atas tanah dan ruang, serta pengelolaan pejabat pembuat akta tanah dan mitra kerja;
c. pelaksanaan pemberian izin dalam rangka pemeliharaan hak atas tanah dan ruang; d. pelaksanaan kegiatan pendaftaran dan pemeliharaan hak atas tanah dan ruang serta pengelolaan pejabat pembuat akta tanah dan mitra kerja; e. pelaksanaan inventarisasi, identifikasi, pengelolaan data dan penyajian informasi kegiatan pendaftaran dan pemeliharaan hak atas tanah dan ruang serta pejabat pembuat akta tanah dan mitra kerja; f. pelaksanaan ujian, pengangkatan pertama kali, pengangkatan kembali, perubahan data, pemberian sanksi, cuti, pemberhentian, dan perpanjangan pejabat pembuat akta tanah; g. pelaksanaan pelayanan pemberian, perpanjangan, atau pencabutan lisensi mitra kerja; h. pelaksanaan kegiatan pembinaan pejabat pembuat akta tanah dan mitra kerja; i. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendaftaran tanah dan ruang, pemeliharaan hak atas tanah dan ruang, serta pengelolaan pejabat pembuat akta tanah dan mitra kerja; j. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendaftaran tanah dan ruang, pemeliharaan hak atas tanah dan ruang, serta pengelolaan pejabat pembuat akta tanah dan mitra kerja; dan k. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
