Pasal 273
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENETAPAN HAK DAN PENDAFTARAN TANAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272, Direktorat Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan dan penetapan hak atas tanah dan ruang serta penetapan hak atas ruang atas dan bawah tanah; b. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengaturan dan penetapan hak atas tanah dan ruang serta penetapan hak atas ruang atas dan bawah tanah;
c. pelaksanaan penetapan hak meliputi pemberian, perpanjangan, dan pembaharuan hak atas tanah dan hak ruang serta pembaharuan hak atas ruang atas dan bawah tanah bagi perseorangan dan badan hukum swasta; d. pelaksanaan penunjukan badan hukum tertentu yang dapat mempunyai Hak Milik; e. penyiapan pengaturan penetapan hak atas tanah bekas milik Belanda dan bekas tanah asing lainnya; f. pelaksanaan inventarisasi, identifikasi, pengelolaan data, dan penyajian informasi di bidang pengaturan dan penetapan hak atas tanah dan ruang; g. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengaturan dan penetapan hak atas tanah dan ruang; h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengaturan dan penetapan hak atas tanah dan ruang; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
