Pasal 258
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENETAPAN HAK DAN PENDAFTARAN TANAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257, Sekretariat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, fasilitasi kerja sama, serta evaluasi, dan pelaporan; b. pembinaan, pengembangan, dan pengendalian manajemen risiko; c. penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan dan instrumen hukum lainnya, serta fasilitasi bantuan advokasi hukum; d. pengelolaan sumber daya manusia, organisasi, dan tata laksana, serta fasilitasi reformasi birokrasi; e. fasilitasi dan pemberian dukungan pengelolaan sistem informasi; f. pengelolaan urusan keuangan dan barang milik/kekayaan negara; dan g. pengelolaan urusan umum dan rumah tangga di Direktorat Jenderal.
