PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 256
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENETAPAN HAK DAN PENDAFTARAN TANAH
Susunan organisasi Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah; b. Direktorat Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang; c. Direktorat Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan Mitra Kerja; d. Direktorat Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan; dan e. Direktorat Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal.
