PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 246
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL SURVEI DAN PEMETAAN PERTANAHAN DAN RUANG
Subdirektorat Tematik Pertanahan dan Ruang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan, persiapan, hasil, penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang survei dan pemetaan tematik pertanahan dan ruang berbasis bidang.
