Pasal 244
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL SURVEI DAN PEMETAAN PERTANAHAN DAN RUANG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243, Direktorat Survei dan Pemetaan Tematik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang survei dan pemetaan tematik pertanahan dan ruang berbasis bidang, kawasan, pengelolaan data, dan informasi geospasial tematik; b. pelaksanaan kebijakan di bidang survei dan pemetaan tematik pertanahan dan ruang berbasis bidang, kawasan, pengelolaan data, dan informasi geospasial tematik; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang survei dan pemetaan tematik pertanahan dan ruang berbasis bidang, kawasan, pengelolaan data, dan informasi geospasial tematik; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang survei dan pemetaan tematik pertanahan dan ruang berbasis bidang, kawasan, pengelolaan data, dan informasi geospasial tematik; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang survei dan pemetaan tematik pertanahan dan ruang berbasis bidang, kawasan, pengelolaan data dan informasi geospasial tematik; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
