PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 225
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL SURVEI DAN PEMETAAN PERTANAHAN DAN RUANG
Direktorat Pengukuran dan Pemetaan Kadastral terdiri atas: a. Subdirektorat Pengukuran dan Pemetaan Bidang; b. Subdirektorat Pengukuran dan Pemetaan Ruang; c. Subdirektorat Penanganan Masalah dan Peningkatan Kualitas Kadastral; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
