Pasal 224
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL SURVEI DAN PEMETAAN PERTANAHAN DAN RUANG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 223, Direktorat Pengukuran dan Pemetaan Kadastral menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pengukuran dan pemetaan bidang dan ruang, serta penanganan masalah dan peningkatan kualitas kadastral; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengukuran dan pemetaan bidang dan ruang, serta penanganan masalah dan peningkatan kualitas kadastral; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengukuran dan pemetaan bidang dan ruang, serta penanganan masalah dan peningkatan kualitas kadastral; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengukuran dan pemetaan bidang dan ruang, serta penanganan masalah dan peningkatan kualitas kadastral;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengukuran dan pemetaan bidang dan ruang, serta penanganan masalah dan peningkatan kualitas kadastral; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pada Direktorat.
