Pasal 222
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL SURVEI DAN PEMETAAN PERTANAHAN DAN RUANG
(1) Subbagian Pengembangan Manajemen Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan kerangka kerja manajemen risiko pada Direktorat Jenderal, dan penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan teknis manajemen risiko atas standar operasional prosedur, kode etik, kode perilaku, dan disiplin pegawai, pemenuhan kewajiban pegawai dalam pelaporan harta kekayaan dan perpajakan, serta pengendalian gratifikasi dan pelaksanaan konsolidasi pelaporan penyelenggaraan manajemen risiko. (2) Subbagian Pengendalian Manajemen Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengendalian manajemen risiko pada Direktorat Jenderal dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penerapan manajemen risiko atas standar operasional prosedur, kode etik, kode perilaku, disiplin pegawai, dan kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dan pengelolaan pengaduan masyarakat.
