PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 221
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL SURVEI DAN PEMETAAN PERTANAHAN DAN RUANG
Bagian Manajemen Risiko terdiri atas: a. Subbagian Pengembangan Manajemen Risiko; b. Subbagian Pengendalian Manajemen Risiko; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
